Pandangan
Islam mengenai berbusana bagi kaum hawa
Oleh : Muhammad Syaikodir
|
B
|
eberapa tahun ini trend dunia mode untuk wanita
sungguh memprihatinkan,barang kali anda juga pernah mengetahui hal
tersebut.Ya,trend baju ketat sudah merajalela di kalangan perempuan baik remaja
hingga orang tua.Mereka seperti tidak risih dengan penampilanya tersebut yang
dimana mana bentuk tubuhnya menonjol baik itu dadanya,pinggul dan bagian tubuh
lain yang tak semestinya dilihat atau menjadi konsumsi orang banyak.
Banyak sekali dari kalangan perempuan dalam
menyikapi cara berpakaian mereka,seperti tak acuh dengan lingkungan mereka
menganggap cara berpakaian tersebut merupakan hak setiap orang,dan bila ada
yang tergoda mereka mengatakan itu salah yang tergoda.Hal ini lah yang mesti
diubah dalam pandangan demokrasi,islam sudah berusaha menjaga martabat wanita
dengan menyuruh berpakaian pantas,bukan lantas dengan pakaian minim merupakan
persamaan atau kesetaraan gender.wanita tetaplah berbeda dengan laki laki,dan
berbeda pula aturanya.
Tidakkah mereka sadar dengan berpakaian seperti
itu mereka akan dengan mudah diganggu orang,ataupun paling tidak lelaki akan
tergoda untuk melihat yang tak sepantasnya dilihat(ingat setiap potensi mata
dapat menimbulkan maksiat),bukan berarti itu salah lelakinya sepenuhnya,perempuan
yang berpakaian minim juga dapat bagian.begitu juga dengan dosanya.
Untuk itulah islam sangat menekankan dan
melindungi hak hak kaum perempuan yang sebenarnya bukan hak hak menurut
pandangan barat. Jadi berpakaianlah dengan sopan.dan bila masih perlu bukti.ada
berbagai hadist yang menerangkan hal ini contohnya:
“sungguh termasuk salah satu ahli neraka wanita
wanita yang berpakaian tapi telanjang,sehingga condong pada maksiat dan menarik
orang lain untuk bermaksiat.mereka ini takkan masuk surga dan takkan mencium
bau surga”.(H.R. Muslim)
“barangsiapa yang meniru niru suatu kaum,berarti
ia termasuk golongan mereka.”(H.R. Thabrani)
Sumber: Diadaptasi dari Abu Bakar
Jabir al-Jazairi, Minhaajul Muslim, atau Ensiklopedi
Muslim: Minhajul Muslim, terj. Fadhli Bahri (Darul Falah, 2002), hlm.
203-208.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar